Direktur Partisipasi Indonesia, Arie Ariyanto mengatakan, deponering yang dikeluarkan Jaksa Agung itu sekadar mendapatkan perhatian dari masyarakat yang mendukung kebebasan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Kalau deponering dilakukan pada saat awal kriminalisasi, itu tentu keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan aktivis antikorupsi bisa mengemuka," ujar Arie di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Maret 2016.
Menurutnya, deponering yang dilakukan Jaksa Agung telah kehilangan relevansi dan korelasinya. Apa lagi, kata dia, DPR dan Mahkamah Agung (MA) tidak sepakat dengan deponering yang diberikan kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Dengan dia melakukan itu sekarang yang timingnya seharusnya pada saat isu itu berkembang, itu kan memobilissi politik untuk mendapatkan dukungan publik saja, tidak semata-mata melakukan penegakan hukum," jelasnya.
Sumber: sindonews.com