Kebanyakan warga malas memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah hampir habis masa berlakunya. Padahal, keberadaan surat tersebut sangat penting bagi pengendara untuk menunjukkan bahwa kalian telah mendapatkan legalisasi berkendara di jalan.
Dikutip dari RTMC Polda Jabar, Rabu (24/2), aplikasi ini baru bisa digunakan pada ponsel dengan sistem operasi Android. Dengan begitu, pengendara tersebut bisa langsung mengajukan perpanjangan SIM lewat ponsel dan datang untuk pengambilan pada hari yang dipilih.
Sebelum menggunakannya, pengguna diminta mengisi formulir sampai mendapatkan notifikasi untuk aktivasi melalui email atau SMS. Setelah aktif, pemilik ponsel diminta memilih tanggal kedatangan dan lokasi penerbitan SIM. Jika antrean masih terbuka, pengguna langsung mendapatkan nomor anteran melalui SMS maupun email.
Lalu, pada tanggal yang dipilih pengguna harus datang ke Satlantas dan melakukan pembayaran sesuai harga resmi di bank yang ditunjuk. Setelah semua syarat dipenuhi, pengguna wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan foto. Tak perlu menunggu lama, SIM sudah diterbitkan.
Keren bukan? Buat kamu yang SIMnya sudah mau habis masa berlakunya, bisa segera kamu coba mengunduh aplikasi tersebut dan mengisi formulirnya. Jadi, kamu nggak perlu antri berlama-lama di Satlantas.
Sumber : merdeka